Berita Kriminal Palembang

Digerebek, Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan di Banyuasin Menembak Membabi Buta, Ditembak Mati

Satreskrim Polres Banyuasin terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak mati pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan, Kamis (4/2/2021).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Tersangka pengeroyokan dan percobaan pembunuhan wartawan di Banyuasin menembak membabi buta saat digerebek, ditembak mati, Kamis (4/2/2021). Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satreskrim Polres Banyuasin terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak mati pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan, Kamis (4/2/2021).

Tersangka ditembak mati karena berusaha melawan saat akan ditangkap petugas.

Pelaku diketahui bernama Reno bin warga Dusun Kemampo Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin.

Ia mencoba membunuh wartawan media online di Banyuasin menggunakan senpi rakitan.

Mengetahui pelaku berada di Dusun Kemampo Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Ikang melakukan penggerebekan.

Tahu digerebek polisi, pelaku berupaya kabur melalui jendela. Saat akan kabur dan melihat polisi, pelaku ini langsung melepaskan tembakan ke arah polisi.

"Satu anggota atas nama Aipda Yudiansyah, terkena tembakan dari pelaku di lengan kanan. Saat kembali menembak, tembakan pelaku mengenai rompi anti peluru Aipda Yudiansyah," ujar Ikang saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Belum selesai sampai di situ, pelaku juga kembali menembakan senjatanya secara membabi buta. Tembakan pelaku, hingga mengenai dua orang warga di sekitar lokasi penggerebekan.

Karena sudah membahayakan nyawa polisi dan juga warga sekitar, sehingga anggota Satreskrim Polres Banyuasin melakukan tindakan tegas tegas terukur terhadap pelaku.

Tindakan tegas terukur polisi, berhasil melumpuhkan pelaku. Tahu pelaku sudah dilumpuhkan, polisi langsung mengamankan pelaku. Tindakan tegas terukur polisi mengenai tubuh pelaku, sehingga polisi memutuskan untuk membawa pelaku ke rumah sakit.

Namun, saat diperjalanan nyawa pelaku tidak dapat tertolong lagi. Sehingga, pelaku dibawa ke RS Polri M Hasan Palembang untuk dilakukan visum.

"Pelaku ini ada empat laporan polisi. Laporan dengan nomor LP / B/ 56 / II / 2020 / SUMSEL / RES. BANYUASIN, Tanggal 08 Maret 2020 tentang Pengeroyokan terhadap awak media, LP / A / 14 / II / SUMSEL / RES BANYUASIN Tanggal 4 Feb 2021 tentang kepemilikan Senpi Rakitan, DAFTAR PENCARIAN ORANG NOMOR : DPO / 10 / III / RES.1.6. / 2020 / Reskrim, Tanggal 18 Maret 2020 tentang Tindak pidana pengeroyokan terhadap awak media dan LP : B / 13 / II / 2021 / SUMSEL / RES BANYUASIN tentang Percobaan pembunuhan dan penganiayaan," jelasnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved