BAP DPD RI Soroti Lima Daerah di Sumsel Terindikasi Merugikan Keuangan Negara

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 BPK RI menyoroti lima daerah berindikasi merugikan keuangan negara.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Suasana Rapat dengar pendapat dengan BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 BPK RI di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I

Tahun 2020 BPK RI, dilihat dari aspek "ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan" khususnya yang berindikasi merugikan keuangan
negara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Anggota BAP DPD RI senator dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ust. Zuhri M. Syazali, Lc.,MA mewakili Pimpinan BAP DPD RI Edwin Pratama mengatakan, BAP DPD RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Sumsel, entitas di daerah, dan pihak terkait lainnya.

"Kami meminta penjelasan dan klarifikasi pada entitas di Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel, terhadap tindak lanjut atasrekomendasi pengembalian kerugian daerah serta penyelesaian potensi kerugian daerah terkait IHPS I Tahun 2020 BPK RI," kata Ust. Zuhri usai Rapat di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil pertemuan tadi pihaknya mengapresiasi kepada Pemprov Sumsel dan beberapa Kabupaten/Kota terkait atas kesungguhan dan keseriusan entitas terkait untuk menindak lanjuti hasil dari temuan BPK.

Berdasarkan data hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDDT) pada IHPS 1 Tahun 2020 BPK RI dipilih lima entitas dengan total dampak finansial tertinggi atau di atas rata-rata provinsi yaitu Rp 4,70 Miliar. 

Kelima entitas tersebut adalah Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kota Palembang.

"Alhamdulillah semua pihak sungguh-sungguh untuk menyelesaikannya, meskipun memang belum tuntas. Namun capaiannya rata-rata hampir mendekati 50 persen," katanya.

Menurutnya, capain tersebut cukup bagus, apalagi memang tadi disampaikan ada sedikit kendala karena masalah Covid-19. Dimana semuanya tidak bisa bekerja secara efektif, ada yang work from home dan lain-lain. Itu memang salah satu juga yang menjadi penyebab. 

"Itu temuan awalnya, namun yang diperlukan itu tindak lanjutan penyelesaiannya. Harapan kita semuanya bisa terselesaikan. Point kita bukan total temuannya, tapi komitmen dari tindak lanjut masing-masing etintas untuk menyelesaikan. Kita hanya membantu mengawasi untuk  pemeriksaan itu," katanya.

Menurutnya, ini kan masih berproses. Kalau sudah tuntas ya selesai, tapi kalau belum tuntas ya berpotensi menjadi kerugian negara dan berpotensi hukum. Maka BAP memastikan proses itu berjalan dan mendorong semua pihak untuk melakukan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yang turut menghadiri Rapat dengar pendapat dengan BAP DPD RI mengatakan, pemerintah melihat mengikhtiarkan dan menghimbau kepada Kabupaten/Kota yang ada berpotensi menimbulkan kerugian negara, agar segera ditindak lanjuti sebelum menjadi tindak pidana. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved