Berita Selebriti

Video Durasi Panjang 38 Menit Milik Nobu Pemeran Video Syur Gisel Viral, Banyak Cewek di Video Itu

Video durasi panjang 38 menit Nobu ini viral dan banyak cewek-cewek, tayang lebih dari 48 ribu kali dan mendapat lebih dari 200 komentar.

Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Gisella Anastasia dan sosok MYD 

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Pihak kepolisian di Kota Medan, Sumatera Barat sudah bersiap membantu penyelesaian kasus video mesum mantan istri Gading Marten itu.

Polisi akan menggelar olah TKP kasus video syur Gisel dan nobu ini.

Bahkan, Polda Sumatera Utara pun akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum menyampaikan jadwal olah TKP kasus video syur ini.

"Pada prinsipnya Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya saat melakukan olah TKP," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes untuk disidangkan di pengadilan.

Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.

Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka lebih dahulu dalam kasus video syur berdurasi 19 detik.

Keduanya disebut sebagai pihak yang secara masif menyebarkan video asusila tersebut.

Kemudian, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved