Pendirinya Ditetapkan Tersangka, Ini Sistem Transaksi Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar dan Dirham

Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Poldi, Selasa (2/2/2021) malam

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
instagram @zaim saidi
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah transaksinya pakai dinar dan dirham yang ditangkap polisi, Selasa (2/2/2021) malam. 

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," tutupnya.

Warganet saat ini sedang ramai membicarakan Pasar transaksi pakai dinar dan dirham di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Warganet saat ini sedang ramai membicarakan Pasar transaksi pakai dinar dan dirham di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. (Istimewa)

Aturan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN

2. Perdagangan internasional

3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah

5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang

6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved