Inilah Hukuman Bagi yang Menghalangi Iring- iringan Pengantar Jenazah dan Ambulans Lewat di Jalan
Awas, ada hukuman menanti bagi yang menghalangi laju iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Tujuh kategori kendaraan tersebut, kata Budiyanto, berhak mendapatkan pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine.
“Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, bagi setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/mobil-jenazah_20170330_151350.jpg)