Berita Kriminal Lubuklinggau
FAKTA Predator Seks di Lubuklinggau, Sejak 2018 Sudah 8 Kali Merudapaksa, Pernah Terlibat Jambret
Predator anak ini mengaku telah delapan kali merudapaksa anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau di delapan lokasi berbeda.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Hendri Agustin (39 tahun) warga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan hanya bisa tertunduk lesu mengakui perbuatannya.
Predator anak ini mengaku telah delapan kali merudapaksa anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau di delapan lokasi berbeda.
Oknum guru SMP di Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang ini mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam.
Hendri menjalankan aksinya setiap ada kesempatan. "Aku suka dengan anak-anak ini memang karena ada kelainan, pengennnya memang dengan anak-anak," ungkapnya pada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Hendri mengaku awalnya hanya coba-coba kemudian ia ketagihan, setiap ada kesempatan ketika melihat anak-anak pinggir jalan hasratnya muncul.
Modusnya menjalankan aksinya dengan cara meminta tolong agar mau membantunya memberi kejutan kepada pacarnya.
Untuk menyakinkan korban, Hendri merayu korban dengan alasan kenal dengan kakak korban, sehingga ketika korban mau, Hendri pun langsung membawanya.
"Alasannya mintak tolong memberikan kado kepada pacar, setelah korban mau saya bawa kesemak-semak lalu saya perkosa," ungkapnya.
Hendri mengaku setelah puas merudapaksa korban, ia kemudian mebawa korban pulang, tapi tidak menurunkannya di depan rumah korban.
"Delapan orang itu setelah saya (perkosa) saya kasih uang Rp. 30 ribu, kemudian saya tinggal dipinggir jalan," ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Ismail mengatakan, Hendri merupakan predator anak dan merupakan oknum guru di SMP Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
"Modus pelaku (Hendri) ini mengajak korban untuk disetubuhi dan melakukan perbuatan cabul, yang sudah terdata dikami ada empat laporan polisi," ungkapnya.
Saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau tengah melakukan pengembangan, modus Hendri mencari korban saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari Kabupaten Empat Lawang.
"Pelaku (Hendri) menjalankan aksinya saat dalam perjalanan menuju Empat Lawang dan pulang, modusnya memepet anak-anak, ditawari iming-iming hadiah, lalu dibawa ke dalam hutan untuk disetubuhi," ujarnya.
Kemudian untuk pasal yang akan dikenakan kepada Hendri yakni pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/hendri-agustin-tersangka-predator-anak-di-lubuklinggau.jpg)