Berita Kriminal Palembang

Video Call Pakai Baju Loreng, Pria di Palembang Ini Ngaku Anggota TNI, Tipu Wanita Muda

Mengaku sebagai anggota TNI, Septiawan Wijaya (23) diamankan anggota gabungan Babinsa 06 Koramil Pakjo dan dibawa ke Pos Kodam II Sriwijaya

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Mengaku sebagai anggota TNI, Septiawan Wijaya (23) diamankan anggota gabungan Babinsa 06 Koramil Pakjo dan dibawa ke Pos Kodam II Sriwijaya lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengaku sebagai anggota TNI, Septiawan Wijaya (23) diamankan anggota gabungan Babinsa 06 Koramil Pakjo dan dibawa ke Pos Kodam II Sriwijaya lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, Jumat (29/1/2021).

Pelaku diduga melakukan penipuan.

Den Intel Kodam II Sriwijaya Letda INF Hariyanto saat ditemui di SPKT Polrestabes Palembang mengatakan, kepada korban pelaku mengaku berpangkat Letda.

"Pelaku pernah ditangkap Polda terkait kasus yang sama, namun pada saat itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan langsung ditangkap anggota Jantanras Polda pada tahun 2018 dan dihukum selama 3,5 tahun di Rutan Pakjo," ujarnya Jumat (29/1/2021).

Sementara itu korban seorang mahasiswi berinisial ET (25) mengatakan, bermula saat ia mengenal pelaku melalui aplikasi Line.

"Dia tiba-tiba add akun saya, lalu saya terima dan saat itu dia langsung vidio call saya sambil menggunakan baju TNI," ujar ET warga Kecamatan Sako Palembang, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, pelaku mengaku sebagai anggota Kodam.

"Dia meyakinkan saya sehingga saya percaya," jelasnya.

Setelah itu pelaku mengajak korban keluar untuk jalan-jalan dan mengatakan mobil yang ia pakai adalah modil dinas.

"Dia katakan mobil itu rusak jet pam bensinnya sehingga ia terlebih dahulu memperbaikinya dengan harga Rp 4 juta," katanya.

Pelaku kemudian meminjam uang korban dengan memaksa.

Namun korban mengatakan transfer saja.

"Dia terus memaksa dengan alasan tidak mempunyai rekening sehingga saya kasih uang cash dan pelaku menemui saya," bebernya.

Tidak hanya itu, keesokan harinya pelaku kembali mengatakan kepada korban kalau ia habis menabrak orang.

Pelaku kemudian mengatakan orang yang ia tabrak meminta uang ganti rugi sebesar Rp 8 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved