Berita OKU
Pimpin Upacara PTDH Dua Anggotanya,Kapolres OKU: Semoga Brigadir Aji dan Bripda Doris Berlapang Dada
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga memimpin upacara PTDH 2 anggotanya Brigadir Aji Surya dan Bripda Doris Meldi Syaputra, Jum'at (29/1/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA---Dua oknum anggota Polres OKU dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan POLRI.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH di di halaman Mapolres OKU Jum'at (29/1/2021).
Dua oknum anggota POLRI atas nama Brigadir Aji Surya dan Bripda Doris Meldi Syaputra, keduanya telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf a Perkap nomor 14 Tahun 2011.
Peserta yang hadir pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polres OKU meliputi Wakapolres OKU Kompol Christopher Salohot Panjaitan SE MSI, PJU Polres OKU, Para Kapolsek Jajaran Polres OKU.
Sedangkan peserta upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polres OKU terdiri dari Peleton Perwira Polres OKU, Peleton Sat Lantas, Peleton Sabhara, Peleton Gabungan Staf, Peleton Sat Intelkam, Peleton Sat Reskrim, Peleton Sat Resnarkoba, perwakilan pembawa foto personil yang di PTDH (Personil Provos Polres OKU).
Kapolres OKU dalam arahan mengatakan pelaksanakan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 personil Polres OKU sesungguhnya dilaksanakan dengan berat.
Pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman.
Dikatakan Kapolres ,pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Namun untuk diketahui bersama sebelum PTDH ini dilaksanakan kami telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan, mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.
Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata dua orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU,
maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH 2 orang personel Polres OKU.
Sitegaskan Kapolres, pemberhentian terhadap Brigadir Aji Surya dan Bripda Doris Meldi Syaputra ini telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi :
Pertama ; Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua ; Azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.