3 Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin
Kasus 3 Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Segera Disidangkan, Tergugat Minta Saran MUI
Kami selaku kuasa hukum Hj Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan.
TRIBUNSUMSEL,COM, BANYUASIN - Viralnya kasus tiga anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan hingga naik ke meja hijau di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, banyak kecaman dari berbagai kalangan.
Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Hj Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).
"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak. Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.
Angga yang mewakili Hj Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.
Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersikeras menuntut harta waris.
Cucu Hj Daminah anak dari almarhum Abdul Gani anak pertama dari almarhum H Aflaha Kazim dengan Hj Daminah tadi didampingi kuasa hukum dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya mengatakan mereka sepakat apa yang diimbaukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap dari Kapolri yang mengharapkan kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkaranya.
"Tentunya kasus harta waris diharapkan bisa selesai di dalam keluarga, akan tetapi harus ada kesepakatan dalam keluarga," kata Edi Siswanto seraya menyebutkan, apabila permasalahan ini tetap naik atas gugatan ketiga anak Hj Daminah dan ada upaya ditempuh jalur hukum dan kita sebagai kuasa hukum wajib untuk melayani.
Untuk itu, ditambahkan Mujiburrahman, sebenarnya Hj Daminah dan Angga Juliansyah anak dari almarhum Abdul Gani dengan almarhum Salina bin Hasan Macan selaku klien mereka tidak pernah berniat yang mengarah dalam proses peradilan.
"Artinya klien kami beriktikat baik jika ketiga anaknya mau berbuat baik kepada orang tua. Kami selaku kuasa hukum Hj Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan," katanya.
"Ya kalau memang ada waktu dan kesempatan kita untuk bersama-sama dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik," tutur Mujiburrahman.
"Apa yang diucapkan oleh rekan kami Angga Juliansyah yang dalam hal ini klien kami, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun kecamatan yang berkeinginan untuk melakukan mediasi sebelumnya," katanya.
Melahirkan Anak Setan
Sidang Mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan berbuntut panjang di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin.
Lantaran anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.
Mediasi yang di gelar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Banyuasin yang dimentori oleh Ripaldi Pahlevi SH tidak mendapat hasil,
bahkan terjadi perseteruan anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi tadi, Kamis (21/1/2021).
"Kali sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan.
Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.

Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun, dorong oleh Angga cucu Daminah yang sama - sama menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.
Daminah dengan tegas mengatakan, sudah berkali kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena digugat oleh kandung sendiri.
Dan sidang kembali di Pengadilan Agama sudah masuk 3 kali berturut - turut.
Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.
"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.
Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.
"No comen," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.
"Jangan salah tulis yo," singkat Mila seraya mengangkat tangannya.
Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.
"Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.
Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.
"Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan," tutur Ripaldi.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan,
:kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain,"
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," tandasnya. (sp/mbd)