Berita Kriminal Palembang
Dicampur Nasi, Tipu Daya Tahanan Selundupkan Narkoba ke Lapas Merah Mata, Kemenkumham Selidik Aparat
Berbagai tipu daya dilakukan tahanan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ada yang nekat memasukkan ke dalam nasi.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berbagai tipu daya dilakukan tahanan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ada yang nekat memasukkan ke dalam nasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Palembang mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Untuk mengatasi modus-modus penyelundupan tersebut, petugas Kemenkum HAM tidak bisa langsung geledah, khawatir melanggar HAM.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menjemput Daeng Sabil pemilik sabu 171 kg yang berstatus narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Merah Mata Palembang.
Penjemputan ini dilakukan hasil dari pengembangan kasus ditemukannya sabu seberat 171 kilogram dan ribuan pil ekstasi di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021)
Terpidana Daeng, divonis 17 tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Merah sejak Januari 2016 lalu karena kasus narkoba pula.

Daeng Sabil, diduga sebagai bandar besar narkoba yang masuk dalam jaringan international Malaysia-Sumsel.
"Warga binaan atas nama Daeng Sabil sudah dijemput BNN pada Minggu (24/1/2021) lalu. Sebelumnya, pihak BNN sudah berkoordinasi untuk menjemput warga binaan tersebut," kata Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Diduga menjadi bandar dan pemilik barang serta pengendali narkoba dari dalam jeruji besi, pihak Kemenkumham Sumsel menyerahkan sepenuhnya penyidikan yang dilakukan BNN ke Daeng Sabil.
Nantinya, bila Daeng Sabil memang terbukti mengendalikan narkoba dari dalam lapas, pihak Kemenkumham akan menyerahkan sepenuhnya Daeng Sibuk kepada penyidik untuk di proses lebih lanjut.
Ketika disinggung mengenai lolosnya ponsel ke dalam tahanan Daeng Sabil, menurut Hamsir secara rutin melakukan sidak dan pemeriksaan di ruangan tahanan.
Akan tetapi, biasanya keluarga yang membesuk berbagai cara untuk memasukkan atau menyembunyikan barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.
"Sampai diselundupkan ke dalam nasi. Tetapi, untuk memeriksa nasi yang dibawa sampai detil, tidak mungkin juga nanti ada pelanggaran HAM juga di sana," jelas Hamsir.
Namun, pihak Kemenkumham Sumsel akan menindak bila ada pegawai lapas terlibat memberikan celah. Terlebih, bila dengan sengaja membantu memasukan barang yang dilarang ke dalam ruang tahanan.
"Saat ini kami masih menunggu perkembangan dari penyidik. Bila ada pegawai yang terlibat, pastinya akan ada penindakan terhadap pegawai tersebut," pungkasnya.
Jaringan Narkoba Internasional
Daeng Sabil, narapidana yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang, ikut terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.
Tak tangung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS).
Penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel.
Penggrebekan dilakukan di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021) kemarin.
Rupanya, keterlibatan Daeng Sabil dalam urusan narkotika bukan kali ini saja dilakukan.
Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono saat dikonfirmasi mengatakan, Daeng Sabil yang memiliki nama asli M Sabil adalah tahanan atas kasus narkotika.
"Dia adalah warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang dan ditahan atas kasus narkotika," ujarnya
Daeng Sabil sudah menjalani masa penahanan di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang sejak tanggal 26 Januari 2016 lalu.
"Berdasarkan putusan pengadilan, dia (Daeng Sabil) divonis menjalani masa penahanan selama 17 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel membongkar jaringan narkotika lintas internasional dengan barang bukti 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.
Diketahui, satu dari tiga tersangka adalah narapidana bernama Daeng Sabil yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang.
Terkait hal tersebut, Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono mengatakan, saat ini Daeng Sabil sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan BNNP Sumsel terkait keterlibatan DS dalam hal ini (jaringan pemasok narkoba)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Daeng Sabil diduga kuat adalah pengendali sekaligus pemilik narkotika tersebut yang rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Upaya penyelundupan berhasil digagalkan saat aparat melakukan penggerebekan di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terkait bagaimana Daeng Sabil bisa mengendalikan pengedaran narkotika dari balik lapas, Kardiyono mengatakan bahwa hal itu lebih diketahui oleh BNN selaku penyidik.
Termasuk saat disinggung apakah ada kemungkinan ada keterlibatan orang dalam lapas terkait kasus ini, Kardiyono juga secara tegas membantahnya.
"Tentu tidak ada (keterlibatan orang dalam lapas). Dan disini perlu kami tegaskan bahwa kami siap membantu aparat untuk mengungkap kasus ini. Apa yang diperlukan oleh aparat penegak hukum akan kita bantu, kita bekerjasama untuk mengungkapnya," tegas dia.
Razia di Dalam Lapas
Sementara itu, untuk meminimalisasi kejadian berulang, Lapas Kelas 1 Palembang menggelar razia secara mendadak ke seluruh ruang sel tahanan, Selasa (26/1/2021) malam.
Hasilnya, petugas mendapatkan beberapa karung barang yang di larang masuk ke sel mulai dari 48 unit handphone, 133 korek gas, 41 charger, 20 potong kabel, 4
kuali, 1 rice cooker dan 10 jepit kuku dan 30 sendok.

Razia ini dilakukan untuk meminimalisasi masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas.
"Untuk itu kita menerjunkan sebanyak 50 personil guna memeriksa dan menggeledah semua blok dalam Lapas Merah Mata," ujarnya.
Kardiyono mengakui, masuknya barang berbahaya itu menjadi catatan mereka untuk lebih memperketat pemeriksaan ke sel tahanan.
Namun, para warga binaan itu sering memasukan barang berbahaya dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
"Contohnya carter yang dibentuk pisau, itu diambil saat ada kegiatan. Ini juga jadi koreksi bagi kami untuk lebih jelih lagi,"ujarnya.
Ditegaskannya, para warga binaan yang kedapatan menyimpan barang berbahaya akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran mereka.
"Kami mengedepankan komitmen untuk meminimalisasi barang berbahaya. Kalaupun ada pelanggaran, harus sesuai ketentuan,"jelasnya.