Tips dan Trik
Berapa Jarak Aman Berkendara Mobil di Jalan Tol dan Dalam Kota? Begini Cara Menghitungnya
Mengemudikan mobil bukan hanya butuh kosentrasi namun juga perhitungan menjaga jarak. Menjaga jarak aman sangat penting untuk meminimalisir risiko
TRIBUNSUMSEL.COM-Mengemudikan mobil bukan hanya butuh kosentrasi namun juga perhitungan menjaga jarak. Menjaga jarak aman sangat penting untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.
Tentu berbeda jarak berkendara di jalan tol dan jalan dalam kota. Perbedaan itu terjadi karena adanya perbedaan kecepatan kendaraan.
Tabel jarak aman
Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan.
Pertama, yaitu jarak minimal atau jarak terdekat, dan kedua yaitu jarak aman.
"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan. Jarak aman yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub beberapa waktu lalu.
Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan.
Misal, jika melaju 50 kpj maka jarak minimal dengan kendaraan lain, yakni 25 meter, sedangkan jarak amannya 50 meter.
"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sedangkan jarak aman adalah dua pertiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub.
Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan, cara mudah ialah memakai prinsip tiga detik.
"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.
Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar.
Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.
Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:
- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter– Jarak aman 30 meter