Arti dan Sejarah Pam Swakarsa yang Ingin Dihidupkan Kapolri, Begini Bedanya Dengan Era Orde Baru

Arti dan Sejarah Pam Swakarsa yang Ingin Dihidupkan Kapolri, Begini Perbendaannya Dengan Era Orde Baru

Editor: Slamet Teguh
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo menggantikan Idham Azis yang bakal pensiun.

Resmi menjabat sebagai Kapolri, sejumlah gebrakanpun lantas langsung dikeluarkan olehnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa).

Rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa ini disampaikan Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR RI.

Pam Swakarsa sebelumnya pernah dibentuk di era orde Baru tepatnya di tahun 1998.

Apakah Pam Swakarsa yang digagas oleh Listyo Sigit akan sama dengan di zaman orde baru?

Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kalau Pam Swakarsa yang digagas Polri saat ini berbeda dengan di era orde baru.

"Jelas ini semua adalah bentuk Pam swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM swakarsa tahun 1998," katanya di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Aturan Pam Swakarsa sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Di dalam UU kepolisian, pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus. Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa," jelasnya.

Menurutnya, pengamanan Pam Swakarsa yang dimaksudkan adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian.

Mereka dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.

"Tentunya semua mendapat pengukuhan dari kepolisian negara republik Indonesia. Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional Pam swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian," jelasnya.

Dia memastikan operasional Pam Swakarsa juga tidak akan berjalan sendiri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved