Sidang Pembunuhan Calon Pengantin

Sidang Pembunuh Calon Pengantin Rio Pambudi, Dua Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibu Rio Menangis

Sidang Pembunuhan Calon pengantin, Rio Pambudi (25) digelar dalam agenda pledoi. Dua Terdakwa Oka Candra (28)dan Rizki Ananda (22) berharap dibebaskan

Tribunsumsel
Dua Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan , Rizki Ananda (22). Kakak beradik ini merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan calon pengantin, Rio Pambudi pada pertengahan tahun 2020 lalu. Dalam Sidang Lanjutan dengan agenda Pledoi keduanya meminta Hakim untuk dibebaskan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangis Susana (50) langsung tak tertahankan saat mendengar isi pledoi (nota pembelaan) dari dua terdakwa pembunuh anaknya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021). 

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22) yang telah membunuh Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya. 

"Berdasarkan pertimbangan kami dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa  tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU  yakni  pasal 338 KUHP.

Untuk itu kami mohon agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan," ujar kuasa hukum terdakwa membaca pledoi kedua kliennya. 

Mendengar hal tersebut, raut wajah Susana langsung memerah menahan tangis. 

Ibu dua anak itu tak lagi sanggup menahan kekecewaan dan langsung menyampaikan harapannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH. 

"Izin pak hakim, kami mohon keadilan. Saya percaya hakim pasti akan menegakkan keadilan. Saya mohon hukuman seadil-adilnya buat mereka (terdakwa).

Mereka sudah membunuh anak saya," ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis. 

Diluar ruang sidang, Susana sontak tak kuasa menahan kesedihannya dengan menangis berharap keadilan pada kasus ini. 

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar pendapat JPU atas pledoi terdakwa akan digelar pada Kamis (26/1/2021). 

"Saya berharap keadilan. Saya masih terus berharap akan ada keadilan buat kami," ujar Susana dengan berurai air mata. 

Dituntut 13 dan 11 Tahun Penjara

Sidang pembunuhan Rio Pambudi (25) calon pengantin di Palembang memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kakak beradik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda (22) digelar virtual.

Kasus Pembunuhan Calon Pengantin sangat menarik perhatian publik karena dilakukan kakak beradik yang bertetangga dengan korban.

Sidang Virtual itu disaksikan juga oleh Ibu korban, Susana (50) bersama beberapa kerabatnya yang lain.

Isak tangis Susana pun pecah sesaat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Faisal SH membacakan tuntutan hukuman terhadap pembunuh anaknya.

Susana (50), ibu kandung korban mengaku kecewa atas atas tuntutan yang dijatuhkan JPU karena dinilai tuntutan yang dijatuhkan terhadap anaknya terlalu ringan.

Sebab terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, hanya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin

Rio Pambudi Wicaksono (25), warga komplek Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Dikeroyok hingga tewas oleh sejumlah orang yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, Minggu, 19 Juli 2020 lalu.

Rio merupakan calon pengantin yang akan menikah pada bulan September 2020.

Sesaat melakukan aksinya, para pelaku yang merupakan satu keluarga melarikan diri.

Ganda (35 tahun), saksi mata di lokasi kejadian mengatakan awalnya korban bermaksud hendak menghidupkan motor di depan rumahnya.

Namun mendadak seorang pelaku berinisial A langsung menegur korban yang tinggal bersebelahan dengan rumah Rio.

Tak sampai di situ, A yang dikenal tempramental ternyata langsung mendekati korban sembari membawa senjata tajam jenis celurit.

Saat itu, Rio langsung dianiaya oleh A bersama dua anaknya yang lain.

"Pelaku ini mengeroyok korban di depan rumahnya. Pelaku juga bawa tiga anaknya. Waktu dikeroyok korban sempat lari," kata Ganda saat berada di lokasi kejadian, Senin (20/7/2020).

Menurut Ganda, ibu Rio sempat berupaya menolong anaknya yang saat itu dikeroyok.

Namun, seorang pelaku langsung memegangi ibu korban.

"Ibunya dipiting oleh anak pelaku waktu Rio ini dikeroyok," ujar Ganda.

Dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, Rio ditolong oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi lantaran mengalami luka parah.

Satu Keluarga ditangkap Polisi

Usai Kabur lima hari satu Keluarga yang diduga terlibat pembunuhan Rio ditangkap Polisi, Kamis (23/7/2020)

Mereka diataranya Antoni (52 tahun) dan Anita (50 tahun), Oka Chandara (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun).

Belakangan Polisi menetapkan Oka Chandara (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun) sebagai tersangka pembunuhan Rio.

Keduanya pun harus menjalani proses sidang yang kini tengah berlangsung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved