Breaking News

Pengadilan Tetapkan Meraba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual, Begini Penjelasannya

Pengadilan Tetapkan Meraba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual, Begini Penjelasannya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Pengadilan Tetapkan Meraba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual, Begini Penjelasannya 

Hakim pun membebaskan terdakwa atas tuduhan penyerangan seksual.

Namun, pria tersebut tetap dihukum atas tuduhan penganiayaan yang lebih ringan.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Prinsip dasar yurisprudensi pidana adalah bahwa hukuman atas suatu tindak pidana harus proporsional dengan beratnya tindak pidana tersebut," ujarnya.

Picu Kemarahan

Keputusan Pengadilan Tinggi Bombay tersebut telah menimbulkan kemarahan di seluruh penjuru India.

Warga India beramai-ramai memprotes di media sosial, mempertanyakan logika keputusan pengadilan.

Apalagi, pengadilan tinggi dan pengadilan rendah lainnya di seluruh negeri sekarang mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Bombay.

National Commission for Women mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut.

Pasalnya, putusan itu dianggap akan memiliki efek berjenjang pada berbagai ketentuan yang melibatkan keselamatan dan keamanan wanita.

Karuna Nundy, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, pengadilan tertinggi negara itu, menyerukan agar hakim yang memberikan putusan perlu dilatih kembali.

Ia menganggap, putusan hakim telah sepenuhnya bertentangan dengan hak-hak dasar manusia.

"Penilaian seperti ini berkontribusi pada impunitas dalam kejahatan terhadap anak perempuan," tulisnya dalam cuitan, Minggu (24/1/2021).

Sementara itu, Ranjana Kumari, direktur Pusat Riset Sosial nirlaba, yang mengadvokasi hak-hak perempuan di India, mengatakan keputusan itu "memalukan, keterlaluan, mengejutkan dan tanpa kehati-hatian yudisial."

Masalah Kekerasan Seksual di India

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved