Pengadilan Tetapkan Meraba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual, Begini Penjelasannya

Pengadilan Tetapkan Meraba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual, Begini Penjelasannya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Pengadilan Tetapkan Meraba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual, Begini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan seksual kepada kaum perempuan memang masih kerap terjadi di dunia.

Namun, baru-baru ini Pengadilan di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak yang masih mengenakan pakaian bukanlah merupakan penyerangan seksual.

Putusan ini diketuk palu pada 19 Januari 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala.

Hakim memutuskan bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Pria tersebut melakukannya dengan tidak melepas pakaian sang anak.

Itu berarti, tindakan pelecehan tidak melibatkan sentuhan langsung, atau skin-on-skin contact.

Dilansir CNN, menurut dokumen pengadilan, kasus itu terjadi pada tahun 2016.

Kala itu, si pria membawa anak tersebut ke rumahnya.

Ia mengajak sang gadis ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan jambu.

Saat di sana, dia menyentuh dada sang bocah dan mencoba melepaskan celana dalam gadis itu.

Pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak penyeranga seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Akhirnya, dalam putusan pada 19 Januari 2021, Hakim Ganediwala menetapkan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam definisi penyerangan seksual.

"Mengingat sifat hukuman yang ketat yang diberikan untuk pelanggaran tersebut, menurut pengadilan ini, diperlukan bukti yang lebih ketat dan tuduhan yang serius," tulisnya.

Ditambah, Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak dari Pelanggaran Seksual India tahun 2012 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa skin-on-skin contact diperlukan sebagai bukti kejahatan penyerangan seksual.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved