Berita Muratara

Risa Menangis Minta Suaminya Dipekerjakan Lagi, Minta Tolong Nian, Kami Nak Makan

Risa mempertanyakan mengapa suaminya diberhentikan padahal sudah 10 tahun lebih bekerja sebagai kernet mobil tangki angkutan minyak itu

Tayang:
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Risa dan ibu-ibu lainnya menangis saat unjuk rasa di Simpang III Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (26/1/2021). Ia minta suaminya diperkerjakan kembali. 

PT PWS dan PT SBP diketahui merupakan subkontraktor penyedia tangki angkutan minyak dari perusahaan induk PT SRMD.

"Pemberhentian ini sangat tidak adil, sepihak, kami tidak ada masalah apa-apa, tahu-tahu diberhentikan," kata Sunardi.

Ia mengungkapkan, sebelumnya mereka telah menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja dengan subkontraktor tersebut.

Namun tiga hari setelah penandatanganan kontrak, tiba-tiba mereka menerima surat pemberhentian.

"Kami sudah tanda tangan agrimen itu di atas materai 6.000, tapi tiga hari sesudah itu datang surat pemberhentian," ungkap Sunardi.

Ia menegaskan, sebagai pekerja kontrak dirinya bukan tidak siap dipecat namun pemberhentian itu harus sesuai aturan.

"Kami berdiri di jalan ini menuntut keadilan, bukan kami tidak siap dipecat, kami siap, itulah resiko jadi buruh kontrak, cuma dengan aturan, bukan main pecat saja," tegasnya.

Pantauan Tribunsumsel.com, unjuk rasa tersebut sempat memanas setelah aparat kepolisian membujuk warga agar membuka jalan.

Warga menolak membuka jalan hingga menuding aparat kepolisian berpihak pada perusahaan.

"Kami berada di tengah, kami tidak memihak siapa pun, tapi bapak ibu tidak boleh menutup jalan, ini fasilitas umum," kata Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Abdul Karim.

Setelah dilakukan mediasi antara warga dan perusahaan akhirnya disepakati untuk duduk bersama guna mencari solusi.

Duduk bersama itu dijadwalkan pada Senin (1/2/2021) mendatang di kantor Camat Rawas Ilir.

Puluhan warga yang berunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan mobil tangki angkutan minyak PT SRMD beroperasi kembali.

Sebelumnya, Edwardo, legal PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang merupakan subkontraktor PT SRMD membantah telah memecat pekerja secara sepihak.

Mereka menegaskan, puluhan pekerja itu bukan dipecat, melainkan habis masa kontrak dan tidak diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved