Narapidana di Palembang Kendalikan Peredaran 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia

BNN membongkar jaringan peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana di Palembang.

Editor: Wawan Perdana
ist
Barang bukti yang diamankan 171 kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dan puluhan ribu kapsul MDMA atau NPs. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNK Sumsel membongkar jaringan peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana di Palembang.

Barang bukti yang diamankan 171 kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dan puluhan ribu kapsul MDMA atau NPs.

Barang bukti narkoba itu disita dari TKP penangkapan di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam operasi ini, BNN menangkap tiga tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengkonfirmasi perihal penangkapan itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

"Salah satu tersangkanya adalah napi (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang," kata Arman Depari kepada Kompas.tv, Selasa.

Arman mengungkapkan, tersangka yang masih napi itu adalah Daeng Sabil.

Bersama Daeng Sabil ada pula Shahrir dan Pamasangi yang ditangkap tim petugas BNN.

Menurut Arman, narkoba yang berhasil diungkap ini berasal dari Malaysia.

Barang haram itu dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu (ship to ship).

"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut tak lain adalah Daeng Sabil, seorang napi yang berada di Lapas Merah Mata, Palembang," katanya.

Untuk sementara ini, barang bukti yang disita petugas BNN berupa 171 Kilogram saabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

Selain itu, ditemukaan pula puluhan ribu kapsul MDMA atau NPs.

Sejumlah barang bukti sitaan itu akan dilakukan uji coba di laboratorium, apakah ini termasuk narkoba jenis baru atau bukan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan," ucap Arman, menegaskan.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved