Berawal Sabu di Gulai Ati Ampela, Polres Muaraenim Tangkap Dua Pengedar Warga Desa Karang Raja

Pengembangan percobaan penyelundupan Narkotika di Lapas Muaraenim. Polres tangkap dua pengedar warga Desa Karang Raja, Muaraenim

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA
Kaspa Yanti bin Djiamaludin (42), Irawan alias Awang (33) dan Marta Vitaloka (26) warga desa Karang Raja diamankan di Polres Muaraenim. Ketiganya ditangkap diduga penyelundupan sabu dan peredaran narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Dari pengembangan kasus percobaan penyelundupan narkotika di lapas kelas II B Muaraenim,Polres Muaraenim melalui satnarkoba amankan dua orang yang diduga merupakan pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat.

Hal ini terungkap dalam press rilis yang digelar oleh jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim,Selasa,(26/1/2020).

Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah Kaspa Yanti bin Djiamaludin (42) yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang merupakan warga desa Karang Raja Muaraenim serta adik sepupunya Irawan alias Awang (33) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tato.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya penangkapan terhadap Marta Vitaloka yang mencoba menyelundupkan Sabu kedalam lapas kelas II B Muaraenim namum berhasil di gagalkan oleh petugas lapas pada Senin,(25/1/2021) 

Setelah Marta diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Muaraenim, mendapati kasus tersebut Kasat Narkoba Polres Muaraenim,Iptu Aji Prabowo bersama Kanit Narkoba, Ipda Toni Hermawan S langsung melakukan pengembangan.

Berdasarkan nyanyian dari pelaku Marta,didapat informasi bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari pelaku Awang, polisipun bergerak cepat kerumah Awang di Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim.

Pelaku pun tampak pasrah saat mengetahui polisi sudah tiba di rumahnya dan melakukan penggeledahan, dari rumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,56 gram dan 1 bungkus plastik klip bening.

Kemudian, polisipun mendapat informasi dari pelaku awang, bahwa ia sedang memesan paket narkoba dengan pelaku Kaspa Yanti (42) yang merupakan saudara sepupunya sendiri, mendapati info tersebut,polisipun langsung menunggu kedatangan pelaku Kaspa Yanti di rumah pelaku Awang.

Wanita Muda Gelisah Saat Bawa Gulai Ati Ampela ke Lapas Muaraenim,Petugas Ungkap Penyelundupan Sabu

Tak sampai disitu, Kaspa Yanti datang dengan membawa paket berupa 6 paket diduga Narkotika jenis sabu ,1 Buah Dompet warna coklat, 1  Buah Kotak merk Wardah warna biru,  1 Helai Tisu warna putih, 1 buah sekop plastik 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam. 

Mendapati hal tersebut, pelakupun langsung di amankan dan dibawa ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.

Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba,Iptu Aji Prabowo membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

" Tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,"katanya 

Dijelaskan Kasat,bahwa kedua tersangka diduga merupakan pengedar.

" Dan untuk hukumnnya kita ancam paling lama 20 tahun penjarah,"katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved