Berita Muara Enim
Istri Ahmad Yani, Hj Sumarni Digadang Jadi Wabup Muara Enim, Dr Adryan Saftawan: Politik Balas Jasa
Kita lihat dari sudut legalitas dulu, bahwa yang akan mengusung dan mempunyai hak untuk balon wabup, yaitu parpol yang mengusung pada Pilkada 2018.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Adryan Saftawan mengungkapkan, adanya nama Hj Sumarni yang merupakan istri dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam bursa kursi balon Wakil Bupati yang kosong bisa dianggap sah-sah saja selama tidak melanggar aturan.
Menurut Adryan, pencalonan seseorang merupakan hak dari partai politik pengusung dan hak asasi warga negara untuk diusung sebagai balon kepala daerah ataupun wakilnya.
"Yang jelas, kita lihat dari sudut legalitas dulu, bahwa yang akan mengusung dan mempunyai hak untuk balon wabup, yaitu parpol yang mengusung pada Pilkada kemarin (2018). Jadi ada kesepakatan untuk dicalonkan, dimana calonnya minimal 2 orang yang nantinya akan dipilih DPRD Muara Enim," kata Andryan, Senin (25/1/2021).
Masalah latar belakang suami Hj Sumarni yang masuk penjara atas kasus korupsi, Andryan mengungkapkan itu akan masuk dalam kredibilitas parpol, karena masyarakat akan melihat kredibilitas pengusungan nantinya mengingat pemilihan bukan oleh masyarakat, dan ini juga akan menjadi kewibawaan DPRD Muara Enim akan diuji, dalam pencalonan itu, apakah tetap memilihnya ada alternatif lain.
"Kalau hak tidak ada larangan untuk pencalonan itu, sebab itu hak warga negara. Tapi yang pertama kredibilitas partai pengusung jadi taruhannya, mau tidak orang yang dengan ciri- ciri seperti ini diusung kembali," tuturnya.

Hal kedua ditambahkan Adryan, anggota dewan yang akan memilih juga, selain masalah hak dan kewajiban, ini juga menyangkut citra parpol ke depan. Tentunya dalam hal ini, parpol pengusung tidak mau dirugikan dengan situasi.
"Artinya kalau itu diajukan sudah memperhitungkan untung ruginya, jadi meskipun begitu kita belum tahu apakah pengusungan itu apakah benar atau cuma penghibur kita belum tahu. Karena ada 2 calon yang akan diusulkan nanti," tuturnya.
Dilanjutkan Adryan, meski tidak melanggar aturan yang ada, nama Hj Sumarni yang digadang- gadang paling kuat untuk posisi Muara Enim dua itu kedepan, pengusulan ini lebih karena politik balas kasih dari apa yang telah diperjuangkan Ahmad Yani hingga menang Pilkada.
"Jadi, ini bukan politik balas budi, tapi politik balas jasa karena Ahmad Yani sebagai calon bupati dulu tentunya segala energinya sudah difokuskan kesana. Dan mungkin hal- hal itu jadi pertibangan bagi partai pengusung nanti bisa jadi," tandasnya.
Namun, ia kembali menerangkan, jika pengusulan nama Hj Sumarni itu harus dikaitkan denga hak- hak dari parpol pengusung dan hak asasi manusia, selama tidak ada larangan. Sementara di luar 3 partai pengusung tidak memiliki hak untuk mengusulkan nama sendiri.
"Tapi yang ada dikata penting, apakah akan dipilih anggota dewan. Dengan atribut yang disandang tadi jadi sorotan masyarakat, dan kita sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa- apa, hanya menyaksikan saja karena bukan pemilihan oleh rakyat tapi oleh DPRD Muara Enim," tukasnya.
Sekedar informasi, peta politik perebutan kursi bakal calon Wakil Bupati Muara Enim pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 mulai bergulir.
Sedikitnya sudah ada empat nama yang muncul dan diisukan akan diusulkan ke Bupati Muara Enim oleh partai politik pengusung yakni Demokrat, PKB dan Hanura saat pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM - H Juarsah SH.
Empat nama yang digadang-gadang akan bersaing memperebutkan kursi Cawabup Muara Enim yakni Hj Sumarni Ahmad Yani dari Partai Demokrat,
lalu beredar informasi Hj Sumarni Ahmad Yani dan Novriadi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dua nama dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merebak isu Hj Sumarni.