Viral Siswi Non-Muslim Wajib Kenakan Hijab di Sekolah, Kepsek Minta Maaf hingga DPR Buka Suara
Menanggapi pernyataan sang guru, orangtua murid yang diketahui bernama EH itu mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Aturan lama akan dievaluasi
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.
Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.
Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi.
Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.
Komisi X DPR RI : Kami Sangat Prihatin
Komisi X DPR RI angkat bicara mengenai beredarnya informasi tentang dugaan kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda merasa prihatin karena kewajiban tersebut dinilai terlalu berlebihan dan mengancam kebhinekaan.
“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (23/1/2020).
Huda mengatakan fenomena di Sumbar bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri.
Sebelumnya juga ada kejadian seorang guru di Jakarta yang meminta siswa-siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA.