Berita Palembang

Herbal dari China Lianhua Qingwen Banyak yang Cari Atasi Covid, Inilah Penjelasan Resmi dari BPOM

Dari hasil investigasi BPOM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua Qingwen Capsules yang banyak dijual secara online.

Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Herbal dari China Lianhua Qingwen banyak dicari atasi covid, BPOM memberikan keterangan terkait herbal tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pada masa pandemi Covid-19, banyak produk herbal yang mengklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Tidak sedikit masyarakat yang mencari produk herbal tersebut di pasaran.

Salah satu produk herbal yang banyak dicari adalah Lianhua Qingwen Capsules, obat tradisional yang marak beredar di tengah masyarakat.

Produk tersebut sudah mendapatkan izin edar dari BPOM, dengan khasiat dapat membantu meredakan panas dalam, yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk.

Namun sayangnya, produk tersebut banyak dipalsukan dan ilegal, sehingga banyak masyarakat yang membeli tidak sesuai dengan aturan pakai dan tanpa resep dokter.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Yosef Dwi Irwan mengatakan, sejauh ini produk Lianhua Qingwen Capsules memang banyak dicari masyakat. BPOM mengeluarkan surat izin edar di Indonesia produk tersebut terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) T1144348471 dan pemilik atas nama PT. Intra Aries.

Dia menegaskan, BPOM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua Qingwen Capsules.

"Obat itu manfaatnya yang disetujui untuk meredakan sakit tenggorokan, panas dalam dan batuk, tidak boleh klaimnya untuk mengobati Covid-19," ujarnya Kamis (21/1/2021).

Selain itu, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atas rekomendasi Badan POM.

Masuknya produk tersebut melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW). Tidak hanya itu, produk Lianhua Qingwen donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Jika tiga hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat.

Produk Lianhua Qingwen donasi ini juga diberikan kepada rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI atau TNI.

"Terdapat perbedaan komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi," ujarnnya.

Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan, pada produk Lianhua Qingwen donasi wajib ditempelkan stiker 'Produk donasi, tidak untuk dijual' dan 'Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter' dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.

Namun pada tanggal 16 April 2020, PT Intra Aries melaporkan pengaduan pemalsuan produk Lianhua Qingwen Capsules yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.

Dari hasil investigasi BPOM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua Qingwen Capsules yang banyak dijual secara online. Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan pembersihan Lianhua Qingwen Capsules palsu dan ilegal dari peredaran melalui Balai Besar/Balai/Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved