Berita Kriminal Palembang
Tak Hanya Mencuri di Konter Ponsel, Inilah Daftar Kejahatan Pria yang Ditembak Katim Hergon
Tersangka terakhir mencuri di konter yang ada di Jalan Pangeran Ratu kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada tanggal 3 November 2020 lalu
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hanya bisa meringis menahan sakit di kakinya, tersangka Hendra Suwandi alias Ujang (32) ditangkap unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antony Adhi.
Tersangka ini, ternyata bukan hanya spesialis bongkar konter ponsel saja, akan tetapi semua barang yang bisa dicurinya. Sampai-sampai, sepeda keponakan sendiri pun dicuri dan dijualnya.
Tersangka terakhir mencuri di konter yang ada di Jalan Pangeran Ratu kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada tanggal 3 November 2020 lalu.
Aksi tersangka yang masuk ke dalam konter sempat terekam cctv. Ia masuk ke dalam konter dengan cara membongkar atap, langsung mengambil sejumlah barang mulai dari ponsel, voucher kuota, puluhan bungkus rokok dan uang.
"Terakhir, karena aku tidak ada uang lagi aku curi sepeda keponakan. Sepeda itu aku jual dan laku Rp 400 ribu. Uangnya habis untuk beli miras dan sabu," ungkapnya meringis menahan sakit saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (22/1/2021).
Dari rekaman CCTV, unit 1 melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka ini yang melakukan pencurian. Saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur sehingga Katim Heri Gondrong terpaksa melumpuhkan tersangka.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 250.000 dan 1 bilah senjata tajam jenis parang.
Sebelum melakukan aksi pencurian, Ujang terlebih dahulu memantau keadaan konter. Dengan berpura-pura membeli pulsa, tersangka melihat keadaan konter.
Tahu kondisi konter, tersangka beraksi untuk mencuri seorang diri pada dinihari.
"Aku bawa parang dan kunci 10. Sengnya aku buka pakai kunci 10, sedangkan plafonnya aku rusak pakai parang," kata tersangka.
Barang curian dijualnya eceran dan terkumpul uang Rp 1.1 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk mencukupi biaya hidup sehari-harinya, membeli miras dan membeli narkoba.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan penangkapan tersangka pencurian ini usai Jatanras melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan.
Kemudian tim bergerak dan langsung menangkap tersangka, namun pada saat ditangkap tersangka justru melawan dan akan kabur hingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.
"Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 250.000 dan 1 bilah senjata tajam jenis parang," ungkap Suryadi.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.