Manfaat dan Keuntungan Ikut Komponen Cadangan (Komcad) TNI, Uang Saku Hingga Tunjangan Operasi

Banyak yang bertanya apa saja manfaat dan keuntungan ikut Komcad? Banyak sekali keuntungannya mulai dari uang saku hingga tunjangan

Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Ilustrasi prajurit TNI latihan bela diri : Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun ini membutuhkan 25.000 komponen cadangan (Komcad). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahap awal ini membutuhkan 25.000 komponen cadangan (Komcad). Banyak yang bertanya apa saja manfaat dan keuntungan ikut Komcad? Banyak sekali keuntungannya mulai dari uang saku hingga tunjangan.

Untuk diketahui, pembentukan komponen cadangan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen utama dalam hal ini adalah TNI.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah bakal memberikan sejumlah keuntungan bagi warga negara yang bergabung dengan Komponen Cadangan.

Berdasarkan Pasal 36 UU PSDN, warga negara yang mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komcad akan memperoleh keuntungan berupa uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Uang saku akan diberikan pemerintah selama peserta menjalani pelatihan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan operasi ketika Komcad mengikuti mobilisasi, termasuk adanya penghargaan.

Selain itu, pemerintah juga menjamin warga negara, baik unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja, yang selama menjalani program ini tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusanya hubungan kerja.

Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.

Adapun, pelatihan dasar kemiliteran akan berlangsung selama tiga bulan. Kendati demikian, bagi mereka yang bergabung dengan Komcad tak serta-merta hanya mendapatkan keuntungan semata.

Sanksi militer

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer. Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar. Antara lain,

(a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan

(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan. Kemudian

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved