Komnas HAM Tunggu Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Untuk Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Komnas HAM Tunggu Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Untuk Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
4 Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus itu.
Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."
"Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (8/1/2021).
Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."
"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Listyo Sigit Prabowo soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu.