Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin

Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Temui Jalan Buntu, Daminah: Mereka Bukan Anak Kandung

Tiga kali mediasi kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin menemui jalan buntu. anak bersikeras meminta bagian harta yang telah dijual.

SRIPOKU/MAT BODOK
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu. 

"Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.

Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.

"Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan," tutur Ripaldi.

Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan, 

:kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain,"

"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," tandasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved