Komponen Cadangan Matra Darat

Apakah Warga Sipil Gabung Komponen Cadangan TNI Dapat Gaji ? Ini Jawabannya

Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.

TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Koramil Pedamaran 402-02 Kodim 0402 OKI melakukan sosialisasi terkait rekrutmen Komponen Cadangan Matra Darat di Makoramil Pedamaran, Rabu (12/8/2020). 

TANYA :

Menimbulkan militerisme karena mental belum siap untuk dilatih dasar kemiliteran?

JAWAB :

* Latihan dasar kemiliteran tidak identik dengan Militerisme.
* Latihan dasar kemiliteran memiliki nilai-nilai positif antara lain disiplin , loyalitas, rasa kebersamaan, pengabdian , pantang menyerah, etos kerja, moral dan etika bermasyarakat.

TANYA :

Mengapa RUU Komcad menjadi prioritas untuk segera diundangkan?

JAWAB :

* Sesuai amanat UU No. 3/2002 ttg Hanneg, untuk menghadapi ancaman militer system pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
* RUU Komcad merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersisfat semesta yang harus disiapkan sejak dini oleh pemerintah (sejak UU No.3/2002 diundangkan sampai sekarang sudah 8 tahun UU Komcad belum terwujud.
* Sebelum RUU Komcad diundangkan, maka pelibatan SDN dan sarprasnas dalam rangka sishanta tidak dapat direalisasikan.

TANYA :

Kemhan selama ini tidak pernah membuat perencanaan jangka panjang dan strategi pembentukan Komcad?

JAWAB :

* Komcad masuk dalam UU NO.17/2007 ttg RPJPN (2005- 2025)
* Jakum Hanneg (2005-200 dan 2010-2014)
* Postur Hanneg (Produk staregis 2010-2029)

Rekrut Komcad

Kementerian Pertahanan akan segera merekrut sekitar 25.000 komponen cadangan (Komcad) di tahun ini. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama

Perekrutan warga sipil dalam Komcad berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) Nomor 23 Tahun 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved