Apa Arti, Tugas dan Fungsi Komponen Cadangan (Komcad) Pasukan TNI, Ini Tahapan Seleksi
Komcad disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer
Adapun yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyatakan mobilisasi, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Setelah mendapat persetujuan, Presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka.
Adapun mobilisasi tersebut dikenakan terhadap Komponen Cadangan. Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan dari unsur warga negara dilakukan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis.
Sementara, mobilisasi Komponen Cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.
"Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi," bunyi Pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021.
Penugasan dan penggunaan Komponen Cadangan dalam mobilisasi dikomando oleh TNI sampai dengan dinyatakannya demobilisasi.
3. Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Salah satu yang diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 adalah mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PBKN).
"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," bunyi Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.
Pada Pasal 3 Ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan. PKBN diselenggarakan di 3 lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Di lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi. Adapun sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.
Di lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi. Penyelenggaraan PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, lalu kader organisasi masyarakat. Kemudian kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat antara lain berupa rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga aksi nyata.
Di lingkup pekerjaan, PKBN ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b) sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi," bunyi Pasal 17 PP 3/2021. Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi PKBN di lingkup pekerjaan antara lain dengan seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, aksi nyata, dan lainnya.