Apa Arti, Tugas dan Fungsi Komponen Cadangan (Komcad) Pasukan TNI, Ini Tahapan Seleksi
Komcad disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kementerian Pertahanan akan segera merekrut sekitar 25.000 komponen cadangan (Komcad) di tahun ini. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama
Perekrutan warga sipil dalam Komcad berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) Nomor 23 Tahun 2019.
Komcad disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Adapun posisi komcad merupakan elemen di luar TNI sama halnya dengan komponen pendukung, sedangkan komponen pertahanan utama nasional adalah TNI.
Perekrutan ini akan segera dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Menindaklanjuti diterbitkannya PP ini, Kemenhan akan mengawali langkah dengan melakukan sosialisasi pembentukan komponen cadangan (komcad) pada akhir bulan ini.
Setelah itu, Kemenhan akan langsung membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.
"Tahap awal 25.000," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
Setelah melewati tahap pertama, Kemenhan berencana akan kembali melakukan perekrutan pada tahap kedua di 2022.
Jumlah peserta komcad tetap sebanyak 25.000 orang.
Dahnil mengatakan, dalam pembentukan komponen cadangan, Kemenhan sudah mempersiapkannya secara matang.
"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad," ujar dia.
Sebelumnya, PP Nomor 3 Tahun 2021 ini telah ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12 Januari 2021.
Berikut sejumlah hal penting yang diatur di dalam PP itu:
1. Komponen cadangan berpangkat TNI