6 Program Bantuan yang Resmi Diperpanjang Pemerintah Tahun ini, Apa Saja? Segera Cek Nama Anda
6 Program Bantuan yang Diperpanjang Pemerintah Tahun ini, Apa Saja? Segera Cek Nama Anda
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
WNI
Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Melansir laman Kemsos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (3/1/2021), Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) mulai Senin (4/1/2020) salah satunya PKH.
Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun proses penyaluran PKH akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.
Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
5. Program Sembako
Selain PKH, bansos lainnya yang akan diberikan pada 2021 adalah program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran program sembako juga akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.
Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.