UPDATE Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Disetujui Komisi III DPR, Tiga Fraksi Beri Catatan
Menurut dia, keputusan Komisi III DPR RI tersebut akan ditetapkan dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu terdeka
TRIBUNSUMSEL.COM, SENAYAN - Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan posisi seniornya, Jenderal Idham Azis.
Hal tersebut diputuskan setelah Komisi III DPR RI mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dalam rapat internal Komisi III DPR, Komisi III DPR RI menyetujui penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada Rabu (20/1/2021) siang.
Seluruh fraksi menyatakan setuju Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri dan juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Azis dari jabatan Kapolri.
"Berdasarkan catatan fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam rapat internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut dia, keputusan Komisi III DPR RI tersebut akan ditetapkan dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya, seluruh fraksi menyatakan setuju pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Ada tiga fraksi yang memberikan catatan yaitu Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat.
Rapat pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dan didampingi para Wakil Ketua Komisi III DPR RI yaitu Ahmad Sahroni, Desmond J Mahesa, Pangeran Khairul Saleh, dan Adies Kadir. Selain itu, juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ada Dualisme Sikap Jokowi dalam Menetapkan Seorang Kapolri
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pengangkatan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.
Dalam mengangkat seorang perwira tinggi Polri menjadi Kapolri, lanjutnya, Presiden tentunya bertujuan untuk memajukan jajaran kepolisian agar bisa menjadi promoter.
"Sehingga yang dipilih Jokowi adalah kader kader terbaik Polri. Dalam hal ini tentunya Jokowi sudah mendapat berbagai masukan dan mendengar berbagai pendapat dari internal maupun kalangan eksternal kepolisian, sebelum memutuskan siapa Pati yang pantas diangkat menjadi Kapolri," kata Neta, Selasa (19/1/2021).
Hanya saja, katanya, IPW melihat ada dualisme sikap Jokowi dalam menetapkan seorang kapolri.
"Dualisme ini bisa membuat bingung kalangan internal kepolisian. Pertama, saat Jokowi mengangkat Idham Azis menjadi Kapolri, padahal masa dinas Idham Azis tinggal setahun tiga bulan lagi. Tapi tetap diangkat Jokowi menjadi Kapolri. Kedua, saat akan mengangkat Sigit menjadi Kapolri, dengan masa pensiun hingga 2027," ujarnya.
Meskipun pengangkatan seorang kapolri adalah hak prerogatif Presiden, kata Neta, sebaiknya harus ada tolak ukur yang jelas.