Siap-Siap Hadapi Gugatan Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi di MK, KPU PALI Bongkar Gudang Logistik

KPU PALI tengah menyiapkan dokumen menghadapi tuntutan pemohon Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DHDS) di Mahkamah Konstitusi (MK)

SRIPOKU/REIGAN
Komisioner KPU PALI disaksikan Bawaslu PALI bersama pihak kepolisian saat membongkar kotak suara di gudang Logistik jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (20/1/21). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar kembali 68 kotak suara dari 68 TPS yang disimpan di gudang logistik KPU, jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (20/1/21).

Ketua KPU PALI, Sunario berkata bahwa pembongkaran ini guna mempersiapkan dokumen saat hadapi tuntutan pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DHDS) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kita persiapkan dokumen sebagai bahan jawaban tuntutan pemohon. Ada 68 kotak suara yang dibuka sesuai gugatan pemohon." ungkap Sunario didampingi Bawaslu PALI dan pihak kepolisian bersama seluruh komisioner KPU PALI, Rabu. 

Dijelaskan, riancian dari 68 kotak suara ini, yakni dari Kecamatan Talang Ubi sebanyak 12 kotak suara, Penukal 28 kotak, Penukal Utara 19 kotak, Abab 8 kotak dan Tanah Abang 1 kotak. 

"Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon." ujarnya.

Baca juga: 4 Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel Proses Sidang MK, Ini Jadwal dan Tahapannya

Menurut Sunario, adapun dokumen yang diambil adalah daftra hadir, DPTB, daftar hadir DPT, DPPBH atau daftar hadir pindahan, formulir kejadian khusus /keberatan saksi.

"Berkas ini di fotokopi lalu yang asli kita masukkan lagi ke kotak suara kemudian disegel kembali. Fotokopi dokumen itu yang akan dibawa ke MK sebagai bahan bukti dan bahan jawaban terhadap tuntutan pemohon." katanya.

"Ada juga formulir C hasil pleno, hanya saja dokumen itu tidak di fotokopi hanya di foto saja," tambahnya. 

Diakui Sunario bahwa dalam kegiatan pembukaan kembali 68 kotak suara tidak melibatkan pihak Paslon sudah sesuai PKPU. 

"Hanya melibatkan Bawaslu dan kepolisian. Itu sudah sesuai aturan yang ada," katanya.

Baca juga: DHDS Gugat Hasil Pilkada PALI ke MK, Tim Advokasi HERO Berangkat ke Jakarta

Sementara, Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam menyatakan bahwa sebagai pihak terkait Bawaslu juga telah menyiapkan dokumen pendukung. 

"Kami juga siapkan berkas atau dokumen yang terkait gugatan pemohon," ujarnya. 

Ditempat sama, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi menyebut pihaknya meminta BKO dari Polda. 

Menurutnya, dengan adanya gugatan ke MK, maka pihaknya akan meminta BKO dari Polda. 

"Kami himbau kepada seluruh pendukung dari kedua Paslon agar tetap jaga kamtibmas dan jaga persatuan. Apapun putusan MK sepenuhnya untuk PALI, maka dari itu tetap jaga perdamaian," ujarnya (SRIPOKU/REIGAN)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved