Kisah Wahyudi, Pemuda 18 Tahun yang Harus Menikah di Kantor Polisi, Baru Lima Hari Ditahan

Kisah Wahyudi, Pemuda 18 Tahun yang Harus Menikah di Kantor Polisi, Baru Lima Hari Ditahan

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Proses pernikahan Wahyudi dan Lisnawati di Polsek Panakkukang, Kecamatan Panakukang, Rabu (2012021). Salah seorang tahanan Polsek Panakukang, Wahyudi (18), terpaksa melangsungkan pernikahannya di kantor polisi. Wahyudi masih sedang menjalankan proses persidangan, karena diduga ikut terlibat melakukan pengeroyokan, adapun pasal yang ditersangkakan yaitu, 170 KUHP. 

Awalnya pihak keluarga mempelai, meminta izin kepada pihak kepolisian agar bisa melangsungkan pernikahan di luar.

Namun dengan syarat, agar pihak mempelai tetap melaksanakan protokol kesehatan, dengan membatasi jumlah keluarga yang hadir

"Sempat minta izin agar acaranya diluar, tapi kami tidak punya kewenganan untuk itu, jadi kami mengarahkan agar acara dilangsungkan di Mushalla Polsek," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terlibat Pengeroyokan, Wahyudi Terpaksa Ucap Ijab Kabul di Polsek Panakkukang.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved