4 Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel Proses Sidang MK, Ini Jadwal dan Tahapannya

4 pilkada 2020 di sumsel berlanjut ke sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).Pilkada Muratara, Pilkada PALI, Pilkada OKU, Pilkada OKU Selatan. Ini Jadwal

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
4 pilkada 2020 di sumsel berlanjut ke sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).Pilkada Muratara, Pilkada PALI, Pilkada OKU, Pilkada OKU Selatan. Ini Jadwal dan Tahapannya 

Tahap kedua Bupati OKU, Bupati OKU Selatan dan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Sedangkan untuk tahap ketiga yaitu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Untuk tahap pertama atau untuk Bupati OI, Mura dan OKU Timur tidak ada masalah atau dapat dipastikan dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga seperti Bupati OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Diungkapkannya, jika keputusan MK keluar berdekatan dengan tanggal pelantikan, bisa saja jadwal pelantikan untuk keempat bupati tahap dua dan tiga akan dimundurkan karena prosesnya panjang, meskipun putusan MK tanggal 15 Februari.

"Masih banyak proses yang harus dilewati dan kemungkinan waktunya dimundurkan," ungkap Rizali.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved