4 Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel Proses Sidang MK, Ini Jadwal dan Tahapannya

4 pilkada 2020 di sumsel berlanjut ke sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).Pilkada Muratara, Pilkada PALI, Pilkada OKU, Pilkada OKU Selatan. Ini Jadwal

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
4 pilkada 2020 di sumsel berlanjut ke sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).Pilkada Muratara, Pilkada PALI, Pilkada OKU, Pilkada OKU Selatan. Ini Jadwal dan Tahapannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini, setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.

Empat gugatan ke MK itu, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam BRPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon.

MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021.

Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

Bupati Terpilih OI, MURA dan OKU Timur Dilantik 17 Februari 2021

Empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini, setelah MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.

"Seluruh gugatan ke MK, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam ARPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Senin (18/1/2021).

Menurut Hepriyadi, dengan ada salinan ARPK dari MK tersebut, jajaran KPU kabupaten telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti- bukti yang diperlukan nantinya saat sidang.

"Yang jelas, kami siap hadapi, mulai besok KPU Kabupaten di instruksikan untuk membuka kotak suarà dan mengumpulkan alat bukti. Kamis nanti juga semua KPU yang ada gugatan akan rakor di Jakarta," capnya.

Ditambahkan pengacara non aktif ini, adanya sidang MK ini maka 4 daerah itu nantinya kepala daerah terpilih, bisa saja dilantik setelah 17 Februari 2021.

"Sengketa MK adalah hak konstitusi peserta, pelantikan harus menyesuaikan dengan proses di MK. Menyusun agenda persidangan dan pembacaan putusan itu kewenangan MK sepenuhnya," tandasnya.

Untuk diketahui di Pilkada PALI paslon Devi Harianto- Darmadi menggugat hasil Pilkada yang perolehan suara diungguli paslon Heri Amalindo- Soemarjono.

Lalu di Pilkada Muratara, Paslon M Syarif Hidayat- Surian menggugat hasil perolehan suara yang diungguli Devi Suhartoni- Innayatullah.

Sedangkan di Kabupaten OKU (Kuryana Azis- Johan Anuar) dan OKU Selatan (Popo Ali- Shoeilihen Abuasir) yang melawan kotak kosong, gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.

Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Sumsel Ahmad Rizali mengatakan, jika tidak ada kendala maka 7 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 akan dilantik pada 17 Februari 2021.

Dimana, pelantikan dilakukan Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung.

"Pelantikan 7 kepala daerah terpilih ini kemungkinan akan dibagi dalam tiga tahapan, karena berdasarkan tahapan sidang perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar Rizali.

Rizali menjelaskan, untuk tahapan pertama, pelantikan kepala daerah terpilih pada 17 Februari 2021 yaitu Bupati Ogan Ilir (OI), Bupati Musi Rawas (Mura) dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Tahap kedua Bupati OKU, Bupati OKU Selatan dan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Sedangkan untuk tahap ketiga yaitu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Untuk tahap pertama atau untuk Bupati OI, Mura dan OKU Timur tidak ada masalah atau dapat dipastikan dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga seperti Bupati OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Diungkapkannya, jika keputusan MK keluar berdekatan dengan tanggal pelantikan, bisa saja jadwal pelantikan untuk keempat bupati tahap dua dan tiga akan dimundurkan karena prosesnya panjang, meskipun putusan MK tanggal 15 Februari.

"Masih banyak proses yang harus dilewati dan kemungkinan waktunya dimundurkan," ungkap Rizali.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved