Berita Eksklusif Tribun Sumsel
Taufik Bayar Rp 5 Juta, Untuk Dapatkan 2 Kantong Darah Plasma Konvalesen, Terapi Pasien Covid-19
Taufik dibantu temannya mencari pendonor plasma konvalesen ini namun ternyata mencari pendonor yang pernah positif covid 19 tak semudah dibayangkan.
Lalu, siapa yang berhak donor darah konvalesen adalah seseorang yang terdiagnosa covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh, ditandai dengan hasil pemeriksaan swab negatif dua kali dan bersedia menyumbangkan plasmanya secara sukarela.
"Alhamdulilah lumayan cukup banyak yang melakukan donor ini dan kita terus sosialisasi dan beri info kepada masyarakat agar bisa saling membantu," beber dia.
Syarat menjadi donor darah plasma konvalesen:
1. Ada riwayat konfirmasi positif covid-19 dengan pemeriksaan swab PT-PCR
2. Pasien covid-19 dinyatakan sembuh dengan dua kali pemeriksaan swab PT-PCR dengan hasil negatif dan diutamakan positif antibodi covid-19
3. Bebas daru gejala minimal 14 hari
4. Diutamakan laki-laki atau perempuan belum hamil usia 18-60 tahun
5. Berat badan minimal 55 kg
6. Tidak pernah menerima transfusi darah
7. Tidak lebih dari 3 bulan setelah dinyatakan sembuh tanpa gejala
8. Pengambilan darah melalui metode apheresis
9. Suhu tubuh 36- 37,5 derajat celcius
10. Bersedia menandatangi informed consent.
Berikut Alur Donor Plasma Konvalesen :
1. Pendonor memberikan salinan hasil pemeriksaan swab PT-PCR negatif ke PMI
2. Pendonor mendapatkan penjelasan dan menandatangi informed consent
3. Pendonor membuat jadwal untuk pengambilan darah
4. Hari pertama pendonor diambil sampel darahnya untuk skrining
5. Hari kedua setelah dinyatakan lulus skrining, pendonor datang ke PMI untuk pengambilan darah plasma konvalesen
Informasi pendaftaran donor darah sukarela plasma konvalesen hubungi UTD PMI Kota Palembang : Jalan Srijaya Komplek SKB KM 5,5 dekat Museum Balaputradewa
Telp : 0711 356282 atau WA 08117123171