Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran (Seleksi) Program Guru Penggerak Angkatan 3 Tahun 2021
Program Guru Penggerak angkatan 3 kembali dibuka tahun 2021. Terdapat beberapa persyaratan dan daerah sasaran
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Program Guru Penggerak angkatan 3 kembali dibuka tahun 2021. Terdapat beberapa persyaratan dan daerah sasaran program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini. Jadwal pendaftaran guru penggerak mulai 18 Januari hingga 15 Maret 2021.
Calon peserta program guru penggerak dapat berasal dari guru PNS maupun non PNS dari sekolah negeri dan swasta.
Termasuk juga pengawas sekolah, guru, kepala sekolah, hingga praktisi pendidikan lainnya dapat ikut mendaftar program guru penggerak ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud menyebut, Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Mengutip dari akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, Senin (18/1/2021), program ini terdiri dari lokakarya, konferensi, pelatihan daring, dan pendampingan selama 9 bulan.
Selain calon guru penggerak, Ditjen GTK Kemdikbud juga merekrut pengajar praktik atau pendamping program.
Perekrutan pendamping ini ditujukan bagi guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi, praktisi, dan konsultan pendidikan.
Program ini ditujukan bagi para guru dan praktisi pendidikan di 56 kabupaten/kota.
Berikut ini daftar daerah sasaran program Guru Penggerak angkatan 3.
Bali dan Nusa Tenggara
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kota Mataram, Kabupaten jembrana, Kabupaten Manggarai, Kota Kupang, Kabupaten Ngada, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Nagakeo, dan Kabupaten Bima.
Sulawesi
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Poso, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Buol.
Papua dan Maluku
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Sorong Selatan.