4 Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel Lanjut Sidang MK, DHDS Ajukan Pemungutan Suara Ulang di 51 TPS

Empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020, berlanjut ke sidang MK.Diantaranya Pilkada Muratara, PALI, OKU, OKU Selatan

Istimewa
Empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK). setelah MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada. Diantaranya Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini, setelah MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.

"Seluruh gugatan ke MK, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam ARPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Senin (18/1/2021).

Menurut Hepriyadi, dengan ada salinan ARPK dari MK tersebut, jajaran KPU kabupaten telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti- bukti yang diperlukan nantinya saat sidang.

"Yang jelas, kami siap hadapi, mulai besok KPU Kabupaten di instruksikan untuk membuka kotak suarà dan mengumpulkan alat bukti. Kamis nanti juga semua KPU yang ada gugatan akan rakor di Jakarta," capnya.

Ditambahkan pengacara non aktif ini, adanya sidang MK ini maka 4 daerah itu nantinya kepala daerah terpilih, bisa saja dilantik setelah 17 Februari 2021.

"Sengketa MK adalah hak konstitusi peserta, pelantikan harus menyesuaikan dengan proses di MK. Menyusun agenda persidangan dan pembacaan putusan itu kewenangan MK sepenuhnya," tandasnya.

Untuk diketahui di Pilkada PALI paslon Devi Harianto- Darmadi menggugat hasil Pilkada yang perolehan suara diungguli paslon Heri Amalindo- Soemarjono.

Lalu di Pilkada Muratara, Paslon M Syarif Hidayat- Surian menggugat hasil perolehan suara yang diungguli Devi Suhartoni- Innayatullah.

Sedangkan di Kabupaten OKU (Kuryana Azis- Johan Anuar) dan OKU Selatan (Popo Ali- Shoeilihen Abuasir) yang melawan kotak kosong, gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.

Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Sumsel Ahmad Rizali mengatakan, jika tidak ada kendala maka 7 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 akan dilantik pada 17 Februari 2021.

Dimana, pelantikan dilakukan Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung.

"Pelantikan 7 kepala daerah terpilih ini kemungkinan akan dibagi dalam tiga tahapan, karena berdasarkan tahapan sidang perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar Rizali.

Rizali menjelaskan, untuk tahapan pertama, pelantikan kepala daerah terpilih pada 17 Februari 2021 yaitu Bupati Ogan Ilir (OI), Bupati Musi Rawas (Mura) dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Tahap kedua Bupati OKU, Bupati OKU Selatan dan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Sedangkan untuk tahap ketiga yaitu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Untuk tahap pertama atau untuk Bupati OI, Mura dan OKU Timur tidak ada masalah atau dapat dipastikan dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga seperti Bupati OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Diungkapkannya, jika keputusan MK keluar berdekatan dengan tanggal pelantikan, bisa saja jadwal pelantikan untuk keempat bupati tahap dua dan tiga akan dimundurkan karena prosesnya panjang, meskipun putusan MK tanggal 15 Februari.

"Masih banyak proses yang harus dilewati dan kemungkinan waktunya dimundurkan," ungkap Rizali.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon.

MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

DHDS Usulkan PSU di 51 TPS

Laporan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS), ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diregistrasi untuk dilanjutkan.

Hal ini tertuang dalam akta registrasi  perkara konstitusi, Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.

Laporan keberatan tersebut dilayangkan pihak Paslon 1 pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 lalu. 

Dimana yang diajukan Paslon DHDS dan memberikan surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon. 

Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Kemudian perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.

Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.

"Sebanyak 51 TPS kita ajukan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir," ungkap Devi Harianto, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, lantaran pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.

Dijelaskan, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. 

"Kemudian terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS," terangnya.

Permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI. 

"Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara," katanya. 

Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, bahwa Registrasi sudah keluar dari MK. Dari 136 diajukan, diterima 132 yang diregistrasi MK. 

"Informasinya tanggal 26-31 Januy sidang pertama pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK. Namun ini belum pasti, karena tanggal 22 masih Rakor PHP di Jakarta. Jadi kami juga masih menunggu jadwal sidang," ujarnya.  

Pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 1 DHDS ke MK.

"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.

Di luar itu, juga sudah disapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 1 ke MK," jelasnya(REIGAN/SRIPOKU)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved