Arti Syekh, Gelar Kehormatan Bagi Para Ulama, Ini Penjelasan Lengkapnya

Arti Syekh, Gelar Kehormatan Bagi Para Ulama, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel
Arti Syekh, Gelar Kehormatan Bagi Para Ulama, Ini Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam agama Islam para ulama sebagian besar terdapat gelar mulia masing-masing.

Diantaranya gelar kehormatan bagi para ulama yakni Habib, Gus, Imam Kiai, Ustad hingga Syekh.

Gelar diatas merupakan simbol akan kapasitas dan kapabilitas orang yang memiliki gelar tersebut.

Begitu juga dengan gelar Syekh juga dapat ditulis Shaikh, Sheik, Shaykh atau Sheikh (شيخ), adalah kata dari Bahasa Arab yang berarti kepala suku, pemimpin, tetua, atau ahli agama Islam.

Namun, sebagian masyarakat masih merasa bingung pengertian dari gelar Syekh.

Gelar syekh biasanya disematkan pada seorang ulama dengan keilmuan agama Islam yang tinggi, mulai dari perilaku, perbuatan, dan sikapnya.

Atau untuk orang-orang yang telah sampai pada derajat keutamaan.

Seperti melansir dari risalahmuslim.id, Istri atau anak seorang Syekh sering disebut Syeikha (شيخة).

Di Timur Tengah, istilah Syekh secara harfiah berarti orang yang lanjut usianya, yang mana pengertian ini digunakan dalam bahasa Arab Al Qur’an.

Belakangan pengertiannya berkembang menjadi gelar yang berarti pemimpin, tetua atau bangsawan, terutama di Jazirah Arab di mana Shaikh telah menjadi gelar tradisional pemimpin suku Badui pada beberapa abad terakhir.

Pemakaian sebagai tetua juga digunakan oleh Arab Kristen, yang mana menunjukan bahwa pemakaian tersebut tidak tergantung pada agama tertentu.

Di Teluk Persia, gelar ini digunakan oleh para pemimpin masyarakat, yang dapat berupa para manajer atau pejabat tinggi, pemilik perusahaan besar, atau pemimpin lokal.

Para anggota keluarga kerajaan Kuwait, yaitu keluarga al-Sabah, dan keluarga bangsawan Bahrain dan Qatar juga menggunakan gelar Syekh, sebagaimana juga sebagian besar keluarga bangsawan negara-negara di Teluk Persia.

Di Afrika, gelar tersebut digunakan oleh sebagian penguasa muslim di keluarga kerajaan Ethiopia, para penguasa Bela Shangul, dan para bangsawan muslim suku-suku Wollo, Tigray dan Eritrea.

Secara khusus, dalam agama Islam gelar tersebut juga digunakan untuk menyebut ahli-ahli agama Islam di berbagai bidang, seperti para faqih, mufti, dan muhaddith.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved