Ini Peran Dirut RS Ummi Bogor di Kasus Rizieq Shihab Sehingga Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan menetapkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus menghalangi informasi terkait te
TRIBUNSUMSEL.COM - Bareskrim menetapkan Dirut RS Ummi sebagai tersangka.
Apa perannya sampai Dirut dijadikan tersangka ?
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan menetapkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus menghalangi informasi terkait tes swab Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan Andi Tatat ditetapkan tersangka karena sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab di rumah sakit tersebut.
"Dia penanggung jawab di situ. Rumah sakit UMMI itu rumah sakit rujukan Covid," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Dia bilang, penghalangan informasi mengenai pasien yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan.
"Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tandasnya.