Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Begini Cara Mendapatkannya
Kemeterian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil dan anak usia dini.Adapun besaran bansos khusus bari ibu hamil dan anak usia dini ini sebesar Rp 6 jut
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kemeterian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil dan anak usia dini.
Adapun besaran bansos khusus bari ibu hamil dan anak usia dini ini sebesar Rp 6 juta dalam setahun.
Dilansir dari akun resmi Instagram Kemensos, @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021.
Diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Rincian besaran bantuan
- ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Anak usia dini atau balita, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:
- Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga
Slamet mengatakan, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.