Pria ini Tega Jual Istri Sahnya Untuk Lakukan Hubungan Intim Diluar Nalar, Tarifnya Rp 1,5 Juta

Pria ini Tega Jual Istri Sahnya Untuk Lakukan Hubungan Intim Diluar Nalar, Tarifnya Rp 1,5 Juta

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Ilustrasi PSK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan karena kebutuhan ekonomi.

Pria ini tega menjual istrinya sendiri kepada para lelaki hidung belang.

Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus ZA (39) lantaran tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome kepada orang lain.

Pria asal Gresik Jawa Timur itu memasang tarif sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali kecan.

ZA juga diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian mengungkapkan, hasil pemeriksaan polisi mengungkap jika pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Aksi pertama, kata Iwan, dilakukan pada Maret 2020.

Beberapa hari lalu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama sebelum akhirnya diringkus polisi di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Korban (istri pelaku) dijual untuk layanan seks threesome. Pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan transaksi," ungkap Iwan, di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Sosok pria asal Gresik, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, karena menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome.
Sosok pria asal Gresik, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, karena menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome. (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Menurut Iwan, awalnya pelaku memanfaatkan platform media sosial Twitter untuk menawarkan jasa seks threesome kepada para lelaki hidung belang.

Setelah bertemu di Twitter, komunikasi dengan pelanggan dilanjutkan melalui sambungan nomor pribadi.

Tahap selanjutnya, pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto untuk memberikan layanan seks threesome sebagaimana pesanan pelanggan.

"Mereka janjian dan pelaku membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto ini," ujar Iwan.

Iwan mengatakan, pelaku mengaku terpaksa menyediakan jasa layanan seks threesome yang melibatkan istrinya karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Jual Istrinya untuk Layanan Threesome Via Twitter"

(Kompas.com/Moh. Syafií)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved