Kisah Serda Lili Tak Kuasa Menahan Tangis, Minta Keadilan Tangan Anaknya Putus
Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting menangis minta keadilan di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021)
Menurut dia, saat itu, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mengadu kepada pimpinan TNI.
"Dia nangis mintanya ke siapa? Iya tanyalah (konfirmasi) ke beliau, jangan sama saya. (Polisi) sesuai dengan prosedur saja," ujar Edi saat dihubungi via telepon, Selasa (12/1/2021).
Meski demikian, Edi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.
Kedua tersangka, yakni karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku kepala produksi dan AL (23) yang bertindak sebagai operator Keduanya diciduk dari dua lokasi berbeda.
MMA, warga Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba.
Sementara AL dijemput di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Edi mengatakan, berkas laporan Teguh Syahputra Ginting sampai saat ini belum lengkap.
"Belum (P21)," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.
Pihaknya juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa.
Hasilnya, Tim Jaksa mengembalikan berkas (P-19) tersebut ke penyidik Polres Pematangsiantar.
Menurut Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus tersebut, sehingga mereka mengembalikan berkas (P-19).
"Kami melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum disidangkan," jelasnya.
Artinya, kata Chadafi, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik.
"Artinya, masih memungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut," jelas Chadafi.
Artikel ini telah tayang di kompas.com