Kisah Serda Lili Tak Kuasa Menahan Tangis, Minta Keadilan Tangan Anaknya Putus

Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting menangis minta keadilan di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021)

Editor: Wawan Perdana
KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Anggota TNI Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting bersama anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/01/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN-Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting menangis minta keadilan di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021).

"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

"Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton. Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjutnya.

Serda Lili merupakan anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan.

Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020.

Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.

Menurut Lili, kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.

Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.

Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan. Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.

"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.

Tanggapan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan laporan pengaduan Teguh Syahputra Ginting (20), korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kirinya terputus tetap berjalan sesuai dengan SOP.

Terkait ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, yang menangis meminta keadilan dan titik terang atas laporan tersebut, AKP Edi enggan memberikan penjelasan rinci.

Menurut dia, saat itu, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mengadu kepada pimpinan TNI.

"Dia nangis mintanya ke siapa? Iya tanyalah (konfirmasi) ke beliau, jangan sama saya. (Polisi) sesuai dengan prosedur saja," ujar Edi saat dihubungi via telepon, Selasa (12/1/2021).

Meski demikian, Edi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.

Kedua tersangka, yakni karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku kepala produksi dan AL (23) yang bertindak sebagai operator Keduanya diciduk dari dua lokasi berbeda.

MMA, warga Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba.

Sementara AL dijemput di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Edi mengatakan, berkas laporan Teguh Syahputra Ginting sampai saat ini belum lengkap.

"Belum (P21)," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.
Pihaknya juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa.

Hasilnya, Tim Jaksa mengembalikan berkas (P-19) tersebut ke penyidik Polres Pematangsiantar.

Menurut Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus tersebut, sehingga mereka mengembalikan berkas (P-19).

"Kami melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum disidangkan," jelasnya.

Artinya, kata Chadafi, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik.

"Artinya, masih memungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut," jelas Chadafi.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved