Divonis 1.075 Tahun Penjara, Siapa Sebenarnya Sosok Harun Yahya, Rekam Jejak Kasusnya

Penggerebekan tersebut dilakukan terkait dugaan kejahatan keuangan, penipuan, pelecehan seksual, dan kejahatan konspirasi yang dilakukan oleh Harun Ya

Editor: Weni Wahyuny
(AFP)
foto file ini diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Adnan Oktar alias Adnan Hoca, penulis buku berlabel Islam dengan nama pena Harun Yahya, telah divonis 1.075 tahun penjara, Senin (11/1/2021).

Pengadilan Turki memutuskan pria berusia 64 tahun itu bersalah atas pemerkosaan dan kejahatan konspirasi.

Kini nama Harun Yahya populer di Google.

Lalu, siapa dia sebenarnya ?

Dikutip dari VOI, Harun Yahya ditangkap pada 2018.

Saat itu polisi menggerebek sejumlah tempat terkait Harun Yahya dan kelompoknya.

Tempat-tempat itu tersebar di lima provinsi di Turki.

Penggerebekan tersebut dilakukan terkait dugaan kejahatan keuangan, penipuan, pelecehan seksual, dan kejahatan konspirasi yang dilakukan oleh Harun Yahya dan kelompoknya.

Harun Yahya sendiri ditangkap di Istanbul, di kediamannya, di kawasan Cengelkoy.

Dilansir The Guardian, Selasa 12 Januari 2018, ini kali kedua Harun Yahya dan organisasinya menyikapi hukum.

Harun Yahya kemudian ditangkap. Kasus pertama yang melibatkan Harun Yahya dan kelompoknya terjadi pada tahun 1999.

Saat itu Harun Yahya ditangkap dengan tuduhan melakukan intimidasi dan pembentukan kelompok kriminal.

Harun Yahya juga ditahan, meski penyidikan kasus itu kemudian dihentikan.

Stasiun televisi NTV menjelaskan bahwa kejahatan Harun Yahya antara lain rudapaksa anak di bawah umur, penipuan, dan upaya untuk memata-matai pemerintah terkait masalah militer dan politik.

Jaksa juga mendakwa Harun Yahya dengan dakwaan hukum memimpin organisasi kriminal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved