9 Ranpenda Segera di Bahas DPRD Sumsel

Rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pengesahan program pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2021

Humas DPRD Sumsel
Rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pengesahan program pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, Senin (11/1). 

7. Ranperda tentang Pendirian BUMDSPAM Regional Sumatera Selatan.

8. Ranperda tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

9. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

10.Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel.\

11.Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.

12.Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

13.Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

"Setelah mendengar paparan dan penjelasan dari Pihak Eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat menerima dan melanjutkan untuk Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah dan 9 (sembilan) Ranperda belum dapat ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2020 dikarenakan masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut," katanya.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati berharap kerjasama pihak eksekutif agar ranperda ini selesai.

Pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi juga telah disepakati bersama akan memasukkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai luncuran dari Propemperda Tahun 2021 dan 2 (dua) Ranperda baru.

Berdasarkan dari hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 memuat 9 (Sembilan) Ranperda

yang terdiri dari 5 (Lima) Usulan Hak Inisiatif dari~ DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 4 (Empat) Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut:

Usul Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 5 (Lima) Ranperda yaitu :

1. Ranperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

2. Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved