9 Ranpenda Segera di Bahas DPRD Sumsel
Rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pengesahan program pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2021
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Toha mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Berkaitan dengan hal tersebut pada kesempatan yang baik ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah.
"Selanjutnya pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami menyampaikan uraian penjelasan secara singkat tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021," katanya dalam
Rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pengesahan program pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, Senin (11/1).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan Kartika Sandra Desi , juga dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya.
Menurutnya, pada tanggal 16 Desember 2020, Gubemur / Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat dengan Nomor 188.34/3350/11/2020 menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.
Usulan dari Gubemur Sumatera Selatan ini selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi pada tanggal 6 dan 7 Januari 2021 beserta OPD terkait dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021,
Adapun Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud yaitu Ranperda tentang:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.
Pimpinan DPRD Sumsel
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati
Ranperda Sumsel 2021
Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Sumsel
Ranperda Inisiatif DPRD Sumsel 2021
Usul Ranperda Eksekutif 2021
Viral Cerita Sahabat Beberkan Siapa Nissa Sabyan Saat Masih SMA, Bikin Orang Tak Percaya |
![]() |
---|
Busana Amanda Manopo pada Episode Ikatan Cinta Jadi Sorotan, Capai Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Viral Nurdin Halid Goyang Tik Tok Disebut Karena Penangkapan Gubernur Sulsel, Akhirnya Angkat Bicara |
![]() |
---|
KLB Partai Demokrat Disebut Tak Terbendung Lagi Karena Karma Sumpah Muhabalah yang Dibuat Sendiri |
![]() |
---|
Kepala Bripka Sudarsih Terkena Parang Jojon, Bandar Sabu Muaraenim Ditembak Mati, Ini Kronologinya |
![]() |
---|