Penanganan Corona

Besok Mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Bali, Ini Aturan di Jateng dan Jakarta

Untuk mengendalikan penularan Covid-19, pemerintah mulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali

Editor: Wawan Perdana
covid19.go.id
Peta zonasi risiko Covid-19 Indonesia, Minggu (10/1/2021). 

Anies menilai PPKM di ibu kota bisa menurunkan laju penularan kasus Covid-19 yang belakangan terus meningkat. PPKM di DKI akan berlangsung pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Berikut pembatasan yang akan dilakukan di DKI selama PPKM, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Anies melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021) pagi.

  • Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
  • Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
  • Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  • Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  • Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
  • Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jakarta pada 11-25 Januari"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved