Penanganan Corona
Besok Mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Bali, Ini Aturan di Jateng dan Jakarta
Untuk mengendalikan penularan Covid-19, pemerintah mulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Untuk mengendalikan penularan Covid-19, pemerintah mulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mulai berlaku 11 sampai 25 Januari 2021.
Berikut aturan lengkap mengenai PPKM di Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Penetapan daerah itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang diterbitkan pada Jumat (8/1/2021), sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.
Adapun 23 kabupaten dan kota di Jateng yang menerapkan PPKM adalah:
- Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
- Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
- Banyumas Raya, meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
- Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan PPKM di Jateng Mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Membatasi kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung langkah pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.