CCTV Diambil Hingga Hapus Rekaman Saksi, Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Bentrok Polisi dan Laskar FPI
Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada peristiwa baku tembak antara Laskar FPI dengan polisi saat bentrok pad
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tewasnya 6 laskar FPI yang baku tembak dengan Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menguak fakta baru.
Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada peristiwa baku tembak antara Laskar FPI dengan polisi saat bentrok pada 7 Desember 2020 silam.
Komnas HAM juga mengungkap fakta lainnya bahwa aparat kepolisian sempat memerintahkan untuk memeriksa ponsel dan meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat terjadinya insiden bentrok antara polisi dan laskar FPI.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, saat memaparkan hasil penyelidikan Komnas HAM di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme.
Selain memerintahkan untuk menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian, anggota kepolisian juga mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.
"Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil," kata Anam.
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.
Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian.
Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.
Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap," ujar Anam.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.