Polda Metro Jaya Beberkan Bukti Kuat Jika Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Tak Salah 'Profesional'
Polda Metro Jaya Beberkan Bukti Kua Jika Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Tak Salah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, PASAR MINGGU - Polda Metro Jaya kembali membeberkan bukti jika penetapan status tersangka Rizieq Shihab bukan yang sembarangan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan menguatkan bukti penetapan tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam menangani perkara Rizieq Shihab, ia memastikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sesuai ketentuan.
"Dari ahli menjelaskan begitu tadi bahwa ini semua sudah dilakukan sesuai ketentuan yang ada," kata Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Hengki memastikan penyidik memproses perkara Rizieq Shihab secara tranparan, akuntabel, dan profesional.
"Kami sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.
Pada sidang praperadilan hari ini, Polda Metro Jaya selaku termohon menghadirkan tiga saksi ahli.
Mereka adalah ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, ahli bahasa Universitas Nasional Wahyu Wibowo, dan ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua.
Sementara ini, baru Eva Zulfa yang telah rampung menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eva berbicara soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 160 KUHP.
Dalam konteks penghasutan, Eva mengatakan terdapat dua pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah orang yang menghasut, sedangkan pihak kedua mereka yang tidak taat.
"Ada dua pihak berbeda, ada yang menghasut dan tidak taat. Konteks menghasut ini jadi suatu tindak pidana. Tergantung kapan tindak pidana itu terjadi," kata Eva saat persidangan.
Terkait Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat yang juga menjerat Rizieq Shihab, Eva menyebut hal itu berkaitan dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Sebab kata-kata dalam Pasal 93 dikatakan setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan. Ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas," ujar dia.